TUGAS MANDIRI 3 PENGANTAR ILMU EKONOMI DAN BISNIS 1 - KAMPUS MILLENIAL ITBI

  

      NAMA : LUSIA SIAGIAN

      JURUSAN : AKUTANSI

      KELAS : PAGI

      MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU EKONOMI DAN BISNIS


 1. “Carilah salah satu jurnal yang berkaitan dengan “Pasar Monopolistik & Pasar Oligopoli”. Kemudian

ringkaslah jurnal/artikel ilmiah tersebut dalam blog anda!”

Jawaban :

* Jurnal Pasar Monolistik

              PRAKTIK MONOPOLI TAKSI DI BANDARA INTERNASIONAL

NGURAH RAI BALI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN

1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA

TIDAK SEHAT

Dani Saputro, Nityadin Pradinantia

Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

adiienitya@gmail.com


ABSTRAK

Penulisan hukum mengambil kasus mengenai monopoli taxi di Bandara

Internasional Ngurah Rai Bali. Hal ini disebabkan karena pengelolaan taksi

bandara di Indonesia pada saat ini dikeluhkan oleh konsumen taksi dikarenakan

mahalnya biaya taksi dari bandara menuju tempat yang ingin dituju oleh

konsumen. Maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga

independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia. Dengan

adanya kepastian hukum, maka dunia usaha sesuai dengan tujuan Undang-Undang

Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha

Tidak Sehat akan semakin mampu meningkatkan kinerja usaha untuk mencapai

kesejahteraan umum serta efisiensi.

Kata Kunci : Monopoli, Persaingan Usaha.

A. Pendahuluan

Bandara merupakan tempat yang menjadi sarana dan prasarana untuk

memudahkan dan melancarkan arus angkutan penumpang dan barang sejak

dari kedatangan sampai meninggalkan bandara. Hal ini menjadikan bandara

sebagai tempat yang penting dan strategis, yang dapat menunjang serta

meningkatkan perekonomian di suatu wilayah tertentu. Taksi bandara dalam

operasionalnya diberikan kebebasan untuk mengangkut penumpang dari dan

ke bandara. Dan pada saat mengantarkan penumpang, meskipun setiap armada

taksi bandara telah dilengkapi oleh mesin argometer, pada prakteknya sewaktu

mengantar penumpang dari bandara, argometer tersebut tidak dipergunakan

(dimatikan). Biasanya tarif telah ditetapkan oleh koperasi taksi bandara,

dimana besarnya tarif tergantung dari lokasi trip. Tarif yang diterapkan ini

cenderung merugikan penumpang karena besarnya tarif tersebut jauh di atas

tarif bila argometer digunakan. Bukan hanya adanya penetapan tarif yang

dianggap terlalu tinggi dan merugikan penumpang namun penumpang juga

sering mengeluhkan tarif yang tinggi tersebut tidak diimbangi oleh armada

yang layak. Keadaan ini tentu saja akan sangat merugikan

penumpang karena mereka harus membayar lebih mahal untuk jasa layanan

yang seharusnya ada substitusinya. Selain itu, hal ini juga merugikan

kompetitor lain, karena pengemudi taksi dari armada lain tidak mendapat

kesempatan mengambil penumpang dari bandara. Selain itu, konsumen juga

tidak mempunyai alternatif dalam hal memilih angkutan umum yang akan

digunakan pada Bandara Internasional Ngurah Rai.

B. Peran KPPU dalam Penghapusan Praktik Monopoli Taksi di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali


KPPU mendapati fakta bahwa penumpang yang baru turun dari

pesawat di Bandara Ngurah Rai lebih memilih kendaraan sewa atau mobil

jemputan lainnya daripada menggunakan jasa taksi bandara yang tarifnya

berdasarkan sistem zonasi sehingga KPPU menjamin bahwa taksi Bandara

Ngurah Rai yang dioperasikan oleh koperasi tidak akan kehilangan pangsa

pasar pada saat praktik monopoli dihapus. Justru pangsa pasar taksi bandara

akan makin luas, seperti yang terjadi di Bandara Internasional Hasanuddin,

Makassar, Sulawesi Selatan. Taksi Bandara Ngurah Rai yang dalam

praktiknya diawasi oleh KPPU telah menunjukkan adanya kemajuan dengan

memberikan dua opsi kepada calon penumpang, yakni membayar tarif dengan

sistem zonasi atau berdasar argometer dengan jarak minimum berbiaya

Rp25.000 ditambah biaya pemesanan sebesar Rp10.000 dan retribusi

Rp10.000. KPPU juga telah meminta Dishub Provinsi Bali meninjau ulang

aturan yang membedakan taksi bandara dan taksi nonbandara sehingga tidak

melanggar Peraturan Menteri Perhubungan bahwa taksi adalah angkutan

antarkota dalam provinsi yang tarifnya menggunakan sistem argometer

(http://www.bisnis-kti.com/index.php/2013/06/kppu-monopoli-taksi-bandara- ngurah-rai-agar-dihentikan/ diakses pada 16 Januari 2014 pukul 09.42)

Interprestasi KPPU yang mengatakan bahwa pengadilan hanya dapat

memeriksa sebatas sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku usaha, masih

menjadi perdebatan dikalangan dunia hukum di Indonesia. Hal tersebut

merupakan peran KPPU karena itu berarti memberikan yurisdiksi pengadilan

dalam hal persaingan usaha kepada KPPU sebagai pemutus tingkat I. Oleh

sebab itu adalah lebih tepat untuk saat ini apabila status atau kedudukan KPPU

didalam sistem hukum saat ini menjadi lembaga pemutus administratif

dibidang persaingan usaha, sebagaimana lembaga administratif lainnya.

Konsensus ini akan melahirkan beberapa konsekwensi, misalnya KPPU tidak

berhak menggunakan irah-irah demi Ketuhanan Yang Maha Esa seperti

lazimnya sebuah keputusan pengadilan. Oleh sebab kerancuan ini, maka

kedudukan KPPU sebagai independen regulatory body yang memiliki

kewenangan dan karakter khusus di bidang persaingan usaha perlu ditegaskan

kewenangannya.

KPPU sebagai lembaga pemutus tingkat I perkara persaingan

diharapkan bersedia untuk menggunakan haknya dalam mempertahankan

putusan didepan pengadilan, sebagai mana layaknya peran lembaga serupa

diberbagai negara lain. KPPU dipandang perlu memposisikan dirinya sebagai

para pihak yang berperkara, yaitu sebagai lembaga yang berupaya

mempertahankan putusannya didepan lembaga peradilan peradilan dengan

alasan bahwa keputusannya tentu telah melalui proses investigasi dan

pemeriksaan yang seksama (one deligence process). Dengan demikian hukum

yang memutus keberatan akan mempunyai wacana pertimbangan yang lebih

baik ketika memutuskannya.

Dengan melalui perbaikan dari perangkat peraturan yang telah kita

miliki, kepentingan hukum masyarakat dan terutama dunia bisnis dan menjadi

responsive law dan secara konseptual mampu memperbaharui hukum bisnis

dalam menjawab tuntutan dunia usaha. Hal yang paling awal adalah meletakan

posisi lembaga penegak hukumnya dalam struktur hukum yang jelas dan

mekanisme yang tepat, sehingga proses investigasi, pemeriksaan maupun

putusan dapat dihargai dan ditegakkan pelaksanaannya. Dengan adanya due

process of law maka setiap putusan akan menimbulkan kepastian hukum.

Dengan adanya kepastian hukum, maka dunia usaha sesuai dengan tujuan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli

dan Persaingan Usaha Tidak Sehat akan semakin mampu meningkatkan

kinerja usaha untuk mencapai kesejahteraan umum serta efisiensi.


C. KPPU Sebagai Lembaga Penegakan Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang LaranganMonopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan

Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti

Monopoli) dikarenakan kebutuhan akan aturan hukum yang pasti dan jelas

guna mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

lainnya menjadi sangat penting. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan

jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku

usaha dalam berusaha, dengan cara mencegah timbulnya praktik-praktik

monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat lainnya. Sehingga,

harapan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, dimana setiap pelaku

usaha dapat bersaingan secara wajar dan sehat akan terwujud (RachmadiUsman 2004: 8).

           Praktek monopoli dalam kegiatan bisnis dilarang jika terbukti

merugikan pelaku usaha lain. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999

menegaskan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat

diantara para pelaku usaha yang dapat diancam sanksi administratif dan sanksi

pidana. Implikasi pemberlakuan undang-undang ini adalah dalam rangka

mengantisipasi pasar bebas pada era globalisasi ekonomi guna dapat

mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan

oleh UUD 1945. Pemahaman terhadap persepsi kepentingan dan kepastian

hukum yang sama baik bagi penegak keadilan maupun masyarakat adalah

penting dalam menentukan kebijaksanaan ataupun keputusan yang

menyangkut perdagangan, perekonomian, industri sosial dan politik Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan

Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi parameter penegakan hukum ekonomi

tersendiri dalam dunia usaha di Indonesia. Undang-undang ini

mengamanatkan pembentukan suatu komisi yang berkompeten melakukan

pengawasan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5

Tahun 1999 yaitu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang idirikan Juni 2000 dengan keputusan Presiden. Sebagaimana komisi

independen lain yang dihadapkan dengan berbagai reaksi dan ekspektasi,

kinerja KPPU patut dicermati karena merupakan elemen penting dalam proses

penegakan hukum.

Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia diserahkan kepada

Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), selain keterlibatan aparat

Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Penegakan pelanggaran hukum

persaingan harus dilakukan terlebih dahulu melalui KPPU. Penegakan hukum

persaingan usaha dapat dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

saja. Karena Pengadilan merupakan tempat penyelesaian perkara resmi yang

dibentuk oleh negara. Namun untuk hukum persaingan usaha, pada tingkat

pertama penyelesaian sengketa antar pelaku usaha tidak dapat dilakukan oleh

pengadilan. Alasannya adalah karena hukum persaingan usaha membutuhkan

orang-orang yang memiliki latar belakang dan/atau mengerti betul seluk beluk

bisnis dalam rangka menjaga mekanisme pasar.

  KPU merupakan suatu organ khusus yang mempunyai tugas ganda

yaitu selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha juga berperan

untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif.

Meskipun KPPU mempunyai fungsi penegakan hukum khususnya hukum

persaingan usaha, namun KPPU bukanlah lembaga peradilan khusus

persaingan usaha (Yuliana Juwita, 2012: 46). Dalam menjalankan tugas

Komisi Pengawas Persaingan Usaha mempunyai wewenang mengawasi

praktek-praktek usaha tidak sehat yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor

5 Tahun 1999. Dalam melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek usaha

tidak sehat yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Komisi

Pengawasan Persaingan Usaha, selain mempunyai inisiatif sendiri untuk

memeriksa dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha, Komisi Pengawas

Persaingan Usaha juga menerima laporan dari masyarakat terhadap dugaan

praktek monopoli dan persaingan usaha.

KPPU diberikan wewenang dan tugas yang komprehensif oleh

undang-undang yang meliputi wilayah eksekutif, yudikatif maupun legislatif.

Wewenang eksekutif misalnya ketika memberikan saran dan pertimbangan

kepada pemerintah. Walaupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang

Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan

memberi wewenang kepada KPPU, tetapi tidak berarti bahwa seluruh kasus

persaingan ada di dalam kompetensi KPPU. Walaupun demikian ada baiknya

bila (seperti FTC di AS) kewenangan ini diberikan kepada KPPU dengan alasan kemampuan dan SDM. Dimana sumber daya KPPU terdiri dari ahli

dibidang ekonomi, hukum dan dengan keahlian ini proses pemeriksaan kasus

persaingan usaha menjadi lebih akurat. Kewenangan ini diikuti juga dengan

adanya kontrol berupa pengajuan keberatan. Demikian juga sebagai lembaga

independen khusus (independent regulatory body) tidak diatur secara jelas di

dalam sistem hukum Indonesia, menyebabkan banyak pihak yang menentang

diberikannya kewenangan yang sangat luas kepada KPPU. Misalnya

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN menganggap bahwa komisi adalah

subyek hukum TUN dan oleh karenanya dapat menjadi subyek pada perdilan

TUN (Putusan KPPU No.3/KPPU-1/2002 dalam Kasus Indomobil).

D. Penutup

Sudah seharusnya praktek monopoli taxi Bandara Internasional

Ngurah Rai dihentikan. Praktek bisnis tidak sehat ini merupakan salah satu

hal yang paling sering dikeluhkan oleh wisatawan asing dan tidak

mendukung upaya peningkatan citra Bali sebagai destinasi utama Indonesia.

Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia diserahkan kepada Komisi

Pengawas Persaingan usaha (KPPU), selain keterlibatan aparat Kepolisian,

Kejaksaan dan Pengadilan. Penegakan pelanggaran hukum persaingan harus

dilakukan terlebih dahulu melalui KPPU, penegakan hukum persaingan usaha

dapat dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan saja.

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik

Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang akan diterapkan pada

pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli maupun praktek persaingan

curang harus dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan efektifitas yang

tepat. Sehingga tidak mengganggu kepentingan efisiensi jalannya ekonomi

negara secara keseluruhan, tetapi tetap harus mengutamakan persaingan

usaha yang sehat dan jujur. Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia

diserahkan kepada Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), selain

keterlibatan aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. 


Daftar Pustaka.

Ade Maman Suherman. 2001. Aspek Hukum dalam Eknomi Global. Jakarta :

Ghalia Indonesia.

Erman Rajaguguk. 1998. “Pemikiran Mengenai Persaingan Bisnis di

Indonesia”, Majalah Hukum Nasional No. 2. Jakarta:Departemen

Kehakiman.

Hermansyah. 2009. Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Kencana.



* Jurnal Pasar Oligopoli

PASAR OLIGOPOLI DI INDONESIA 

(Kasus Trading Term dan Dominansi Carrefour pada Pasar Ritel 

Modern di Indonesia) 

Anna Marina, Didin Fatihudin 


ABSTRAK 

Industry ritel memerlukan perhatian khusus setelah pasar modern mulai 

mendominasi pasar ritel di Indonesia. Masuknya pemain raksasa ritel dunia ke 

Indonesia membawa perubahan besar industry ritel. Praktek-praktek bisnis modern 

yang belum pernah terjadi di Indonesia mulai terlihat. Industry ritel Indonesia 

diwarnai dengan datangnya Carrefour ke Indonesia pada 1998 saat negeri ini 

dilanda krisis ekonomi. Masuknya Carrefour ke Indonesia ini sebagai bagian dari 

paket International Monetary Fund (IMF) ketika memberikan bantuan financial ke 

Indonesia. Pada awalnya Carrefour membawa keajaiban bagi masyarakat 

Indonesia, utamanya di Jakarta, karena kemampuannya memberikan harga sangat 

murah sehingga warung di pinggir jalan pun harganya kalah murah. Bahkan ada 

jaminan, kalau bisa ditemukan harga yang lebih murah di tempat lain, Carrefour 

akan menggantinya. 

Pangsa pasar Carrefour semakin besar setelah mengakuisisi 75 

persen saham PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA) dari Sigmantara dan Prime Horizon, 

senilai Rp 674 miliar, pada Januari 2008. Setelah akuisisi itu, penguasaan pasar 

hulu (up streem) Carrefour naik dari 44,74 persen menjadi 66,73 persen dan pasar 

hilir (down streem) juga naik dari 37,98 persen menjadi 48,38 persen. Dominansi 

pasar dan strategi lowest prices ini menimbulkan dugaan pelanggaran monopoli dan 

syarat perdagangan (trading term). Larangan monopoli tercantum dalam UU No 5 

Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli pasal 17 dan 25, sedang larangan trading 

term tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 

2008. Ketentuan trading term menyangkut penentuan besaran potongan harga tetap 

(fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), dan biaya pendaftaran 

barang (listing fee).

PENDAHULUAN 

Latar Belakang : 

Industry ritel memerlukan perhatian khusus setelah pasar modern mulai 

mendominasi pasar ritel di Indonesia. Masuknya pemain raksasa ritel dunia ke 

Indonesia membawa perubahan besar industry ritel. Praktek-praktek bisnis modern 

yang belum pernah terjadi di Indonesia mulai dipraktekkan. Seperti penetapan minus 

margin dalam syarat-syarat perdagangan ( trading term ) antara Carrefour dan 

pemasok barang. Tujuan Carrefour adalah untuk menjaga harga jual yang lebih 

murah di antara pesaingnya. Jika ditemukan harga jual produk yang sama pada 

pesaing Carrefour yaitu Giant, Hypermart, dan Clubstore, maka Carrefour akan 

meminta kompensasi dari pemasok sebesar selisih antara harga beli Carrefour dan 

harga jual pesaingnya. Oleh karena itu Carrefour berani menjamin kepada 

pelanggannya bahwa harga jual seluruh produknya adalah termurah. 

Penerapan minus margin ini juga dinilai oleh KPPU sebagai tindakan yang 

tidak adil. Alasannya, pemasok tidak bisa mengatur harga jual produknya di setiap 

retail Hyper Market. Akibatnya, apabila harga jual produk di retail pesaing Carrefour 

lebih rendah, pemasok akan menghentikan pasokan barang ke retail tersebut. 

Akibatnya, varian barang di retail pesaing Carrefour lebih sedikit dibandingkan 

dengan pasokan di perusahaan itu. Hal itu membuat konsumen memilih Carrefour 

karena memiliki varian yang lebih banyak. 

Karena dampak negatif dari penerapan Minus Margin ini, KPPU dalam 

putusannya juga memerintahkan kepada Carrefour untuk menghentikan kegiatan 

pengenaan persyaratan Minus Margin kepada pemasok. Kegiatan serupa juga 

mungkin akan terjadi dengan pelaku perusahaan ritel pasar modern lainnya. PT 

Indomarco, pengelola minimarket Indomaret juga telah diputus bersalah oleh KPPU 

atas praktek menekan pemasok. 

Penguasaan modal maupun jalur distribusi yang kuat yang dimiliki peritel 

besar dapat mempengaruhi kegiatan pesaingnya (secara horizontal) maupun 

supplier/agen (secara vertical). Dalam bisnis ini terdapat biaya yang diperlakukan 

oleh perusahaan pengecer modern seperti : kondisi diskon, opening fee, listing fee, 

rebate/rabat, dan biaya promosi yang nilainya harus dinegosiasikan antar 

perusahaan pemasok dan perusahaan pengecer modern, atau apabila sebelumnya 

perusahaan pemasok telah menjual produknya kepada perusahaan peritel lain. 

Pemasok yang pada umumnya pengusaha UMKM dengan pendidikan menengah ke 

bawah kurang mengerti dengan banyak istilah asing dalam penjanjian kontrak di 

awal tahun pemasokan. Mereka merasa bangga bahwa sudah menjadi rekanan 

perusahaan asing yang besar, sehingga tidak banyak yang mereka persoalkan dan 

segera menanda tangani kontrak pemasokan. Mereka baru menyadari setelah pada 

akhir tahun total penerimaan dana dari Carrefour ternyata tidak lebih besar dari dana 

yang dipakai untuk pembelian barang dagangan (kulakan) atau ongkos produksinya. 

Maklumlah, kebanyakan pengusaha UMKM mempunyai penyakit generic berupa 

lemah pembukuan dan lemah negosiasi.

I. LANDASAN TEORI 

Pasar Persaingan Tidak Sempurna : 

Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar atau industri yang terdiri dari 

produsen-produsen yang mempunyai kekuatan pasar atau mampu mengendalikan 

harga output di pasar. Letak pasar persaingan tidak sempurna adalah diantara dua 

kutub pasar yang mempunyai perbedaan yang sangat ekstrim. Pasar persaingan 

tidak sempurna berada di tengah pasar persaingan sempurna dan pasar monopoli, 

seperti dalam gambar berikut: 

Apabila kita membedakan pasar berdasarkan strukturnya, maka pasar dapat 

dikelompokan menjadi 3 macam, yaitu : 

a. Pasar persaingan sempurna 

b. Pasar Persaingan tidak sempurna 

c. Pasar Monopoli

Konsep Pasar Oligopoli : 

Pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar persaingan tidak sempurna di 

mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya 

jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Tiap-tiap perusahaan 

menetapkan kebijaksanaan sendiri dan setiap aksi dari suatu perusahaan seperti 

mengadakan perubahaan harga akan direspons oleh perusahaan lainnya, karena 

setiap perusahaan yang ada dalam pasar yakin bahwa kebijaksanaan suatu 

perusahaan akan mempengaruhi penjualan dan keuntungan perusahaan lainnya. 

Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai 

bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka 

dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha 

promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya 

dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Faktor 

utama yang menyebabkan terjadinya oligopoly ini adalah keberhasilan mengelola 

perusahaan sedemikian rupa sehingga mempunyai skala ekonomi yang 

menyebabkan efisiensi dan keberhasilan dalam promosi penjualan, dalam jangka 

panjang menyebabkan bertambahnya pangsa pasar. 

Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk 

menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar. Selain itu 

juga bertujuan untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan 

menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara 

pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. 

Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke 

dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui 

keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau 

identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini 

sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.

Untuk dapat membedakan pasar oligopoli dengan pasar lainnya, kita dapat 

melihatnya berdasarkan ciri-ciri berikut : 

1. Terdapat banyak pembeli di pasar 

2. Hanya terdapat beberapa penjual dalam pasar 

3. Produk yang dijual bisa bersifat identik, namun bisa pula berbeda dengan 

kualitas standar yang telah ditentukan 

4. Adanya hambatan untuk memasuki pasar bagi pesaing baru 

5. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen) 

6. Penggunaan iklan sangat intensif 

Di Indonesia pasar oligopoli dapat dengan mudah kita jumpai, misalnya pada 

pasar ritel modern hypermarket, pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar 

otomotif serta pasar yang bergerak dalam industri berat. Produk layanan dari 

operator selular GSM dan CDMA di Indonesia, dapat dikelompokkan ke dalam pasar 

oligopoli. 

Jenis-jenis pasar Oligopoli 

Berdasarkan produk yang diperdagangkan, pasar oligopoli dapat dibedakan 

menjadi 2 jenis, yaitu : 

1. Pasar oligopoli murni (pure oligopoly) Ini merupakan praktek oligopoli 

dimana barang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat 

identik, misalnya praktek oligopoli pada produk air mineral dalam 

kemasan atau semen. 

2. Pasar oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopoly) Pasar ini 

merupakan suatu bentuk praktek oligopoli dimana barang yang 

diperdagangkan dapat dibedakan, misalnya pasar sepeda motor di 

Indonesia yang dikuasai oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, 

Yamaha dan Suzuki 

Model Oligopoli 

Model oligopoli dibagi menjadi dua, yaitu: 

1) Oligopoly kolusif adalah pasar oligopoly dimana perusahaan-perusahaan 

yang berada dalam pasar melakukan kolusi melalui perjanjian/kepakatan untuk 

membagi-bagi pasar dan menetapkan harga atau kesepakatan yang lain. Yang 

termasuk dalam oligopoly kolusif: 

a. Kartel 

b. Price leadership (kepemimpinan harga) 

2) Oligopoly non-kolusif adalah pasar oligopoly dimana perusahaan-perusahan 

yang berada dalam pasar tidak melakukan kolusi. Yang termasuk dalam dalam 

oligopoly non-kolusif: 

a. Model Cournot 

b. Model Edgeworth 

c. Model Chamberlin 

d. Model kurva permintaan patah

Kebijakan Mengatur oligopoli 

Pada prakteknya, pasar oligopoli memiliki kebaikan sebagai berikut : 

1. Adanya efisiensi dalam menjalankan kegiatan produksi 

2. Persaingan di antara perusahaan akan memberikan keuntungan bagi 

konsumen dalam hal harga dan kualitas barang. 

Selain menawarkan keunggulan, pasar oligopoli juga memiliki kelemahan, yaitu : 

1. Dibutuhkan investasi dan modal yang besar untuk memasuki pasar, 

karena adanya skala ekonomis yang telah diciptakan pemain lama 

sehingga sulit bagi pesaing baru untuk masuk ke dalam pasar. 

2. Pemain lama bisa mendaftarkan produknya sehingga memiliki hak paten 

yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi barang sejenis. 

3. Perusahaan yang telah memiliki pelanggan setia akan menyulitkan 

perusahaan lain untuk menyainginya 

4. Adanya hambatan jangka panjang seperti pemberian hak waralaba oleh 

pemerintah sehingga perusahaan lain tidak bisa memasuki pasar 

5. Adanya kemungkinan terjadinya kolusi antara perusahaan di pasar yang 

dapat membentuk monopoli atau kartel yang merugikan masyarakat. 

Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, 

untuk membatasi suplai dan kompetisi. Guna menghindari dampak buruk yang 

mungkin ditimbulkan oleh pasar oligopoli, maka pemerintah dapat membuat 

kebijakan sebagai berikut : 

1. Memberikan aturan kemudahan bagi perusahaan baru untuk masuk ke 

dalam pasar dan ikut menciptakan persaingan, seperti masuknya 

Petronas dan Shell 

2. Memberlakukan undang-undang anti kerjasama antar produsen, yaitu 

dengan diberlakukannya UU anti monopoli No. 5 Tahun 1999 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) : 

Untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia, pemerintah telah 

membentuk satu badan independen yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha 

yang disingkat dengan KPPU. Dengan adanya KPPU diharapkan dampak negatif 

dari oligopoli dapat dihindari. 

 KPPU adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk 

memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek 

monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

IV. SIMPULAN DAN REKOMENDASI 

Simpulan : 

1. Belum adanya UU yang mengatur usaha ritel, akan menyuburkan 

praktek monopoli, yang dilarang dalam UU no.5 tahun 1999 pasal 17 

ayat 1. 

2. Belum efektifnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah dalam pasal 10 

Perda No 2 tahun 2002 yang mengatur jarak tempat usaha satu dengan 

lainnya, terutama zona antara pasar tradisional dengan pasar modern. 

3. Carrefour menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun 

tidak langsung untuk menetapkan trading term dengan tujuan mencegah 

atau menghalangi pemasok untuk menetapkan harga lebih rendah pada 

pesaingnya dan hali ini melanggar UU no 5 tahun 1999 pasal 25 ayat 

1a. 

Rekomendasi : 

1) Perlu Undang undang Usaha Retail untuk melengkapi Undang-Undang 

Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang persaingan usaha. 

2) Perlu ada ketegasan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Presiden 

tentang Penataan dan Pembinaan Usaha Pasar Modern dan Usaha Toko 

Modern dengan surat Nomor 188/K/VI/2007 tanggal 18 Juni 2007 dan 

mendorong pemberlakuan perpres dalam mengatur ruang gerak peritel 

modern melalui pembatasan antara lain penetapan zonasi (lokasi) yang bisa 

dimasuki peritel modern, pembatasan waktu buka ritel modern, pembatasan 

jenis persyaratan perdagangan, pengetatan perizinan, serta kewajiban 

melakukan kemitraan dan memberikan kemudahan terhadap pelaku usaha 

kecil. 

3) Perlu adanya sistem perdagangan ritel yang seimbang antara pemasok dan 

pengelola pusat perbelanjaan dan pasar modern dengan pengawasan atas 

eksistensi dan penerapan trading term yang tidak mengeksploitasi atau 

memberatkan salah satu pihak, khususnya pemasok, terselenggaranya 

persaingan sehat di antara pengelola toko dan pusat perbelanjaan modern.

DAFTAR PUSTAKA 

Algifari. 2003. Ekonomi Mikro. STIE Yogyakarta . Yogyakarta . 

Fiazia, Nur Afni, 2008, Carrefour Indonesia Monopoli, didownload tanggal 2 Maret 

2008 di http://www.investorindonesia.com. 

Joesron, Tati Suhartati dan M.Fathorrozi .2003. Teori Ekonomi Mikro. Edisi Pertama. 

Penerbit Salemba Empat. Jakarta. 

KPPU, didownload tanggal 2 Maret 2008 di http://www.kppu.go.id/baru/index/. 

Muslim, Ibnu, 2008, Monopoli Carefoure dicegat KPPU didownload tanggal 2 Maret 

2008 di http://politikana.com/baca/2008/03/02. 

Nicholson, Walter. 2002. Mikroekonomi Intermediate dan Aplikasinya. Edisi 

Kedelapan. Penerbit Erlangga. Jakarta. 

Pindyck, Robert S. dan Rubinfeld, Daniel L. 2007. Mikroekonomi. Jilid satu. Edisi 

Keenam. Penerbit PT Indeks. Jakarta. 

Santoso, Candra Setya, 2008, Kehadiran Carrefour pukul Pedagang Tradisional,

didownload tanggal 1 Maret 2008 di 

http://economy.okezone.com/read/2008/03/01. 

Santoso, Candra Setya, 2008, Kppu beri saran atas monopoli carrefour, didownload 

tanggal 1 Maret 2008 di http://economy.okezone.com/read/2008/03/01. 

Santoso, Candra Setya., 2008, Ketidakadaan UU Usaha Rretail Suburkan Monopoli, 

didownload tanggal 1 Maret 2008 di 

http://economy.okezone.com/read/2008/03/01. 

Santoso, Candra Setya, 2008, APPTI: Carrefour rugikan pemasok barang, , 

didownload tanggal 1 Maret 2008 di 

http://economy.okezone.com/read/2008/03/01

Suprapto, Hadi dan Anda Nurlaila, 2008, Akuisisi Alfa, Biaya Pemasok Melonjak 

120%, Didownload tanggal 3 Maret 2008 di http://bisnis.vivanews.com/. 

Suhendra, 2008, KPPU selidiki akuisisi Alfa dan Trading term Carrefour, didownload 

tanggal 3 Maret 2008 di http://www.detikfinance.com/.


Komentar