TUGAS MANDIRI 3 PENGANTAR ILMU EKONOMI DAN BISNIS 1 - KAMPUS MILLENIAL ITBI
NAMA : LUSIA SIAGIAN
JURUSAN : AKUTANSI
KELAS : PAGI
MATA KULIAH : PENGANTAR ILMU EKONOMI DAN BISNIS
1. “Carilah salah satu jurnal yang berkaitan dengan “Pasar Monopolistik & Pasar Oligopoli”. Kemudian
ringkaslah jurnal/artikel ilmiah tersebut dalam blog anda!”
Jawaban :
* Jurnal Pasar Monolistik
PRAKTIK MONOPOLI TAKSI DI BANDARA INTERNASIONAL
NGURAH RAI BALI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN
1999 TENTANG LARANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
TIDAK SEHAT
Dani Saputro, Nityadin Pradinantia
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta
adiienitya@gmail.com
ABSTRAK
Penulisan hukum mengambil kasus mengenai monopoli taxi di Bandara
Internasional Ngurah Rai Bali. Hal ini disebabkan karena pengelolaan taksi
bandara di Indonesia pada saat ini dikeluhkan oleh konsumen taksi dikarenakan
mahalnya biaya taksi dari bandara menuju tempat yang ingin dituju oleh
konsumen. Maka Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga
independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia. Dengan
adanya kepastian hukum, maka dunia usaha sesuai dengan tujuan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat akan semakin mampu meningkatkan kinerja usaha untuk mencapai
kesejahteraan umum serta efisiensi.
Kata Kunci : Monopoli, Persaingan Usaha.
A. Pendahuluan
Bandara merupakan tempat yang menjadi sarana dan prasarana untuk
memudahkan dan melancarkan arus angkutan penumpang dan barang sejak
dari kedatangan sampai meninggalkan bandara. Hal ini menjadikan bandara
sebagai tempat yang penting dan strategis, yang dapat menunjang serta
meningkatkan perekonomian di suatu wilayah tertentu. Taksi bandara dalam
operasionalnya diberikan kebebasan untuk mengangkut penumpang dari dan
ke bandara. Dan pada saat mengantarkan penumpang, meskipun setiap armada
taksi bandara telah dilengkapi oleh mesin argometer, pada prakteknya sewaktu
mengantar penumpang dari bandara, argometer tersebut tidak dipergunakan
(dimatikan). Biasanya tarif telah ditetapkan oleh koperasi taksi bandara,
dimana besarnya tarif tergantung dari lokasi trip. Tarif yang diterapkan ini
cenderung merugikan penumpang karena besarnya tarif tersebut jauh di atas
tarif bila argometer digunakan. Bukan hanya adanya penetapan tarif yang
dianggap terlalu tinggi dan merugikan penumpang namun penumpang juga
sering mengeluhkan tarif yang tinggi tersebut tidak diimbangi oleh armada
yang layak. Keadaan ini tentu saja akan sangat merugikan
penumpang karena mereka harus membayar lebih mahal untuk jasa layanan
yang seharusnya ada substitusinya. Selain itu, hal ini juga merugikan
kompetitor lain, karena pengemudi taksi dari armada lain tidak mendapat
kesempatan mengambil penumpang dari bandara. Selain itu, konsumen juga
tidak mempunyai alternatif dalam hal memilih angkutan umum yang akan
digunakan pada Bandara Internasional Ngurah Rai.
B. Peran KPPU dalam Penghapusan Praktik Monopoli Taksi di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali
KPPU mendapati fakta bahwa penumpang yang baru turun dari
pesawat di Bandara Ngurah Rai lebih memilih kendaraan sewa atau mobil
jemputan lainnya daripada menggunakan jasa taksi bandara yang tarifnya
berdasarkan sistem zonasi sehingga KPPU menjamin bahwa taksi Bandara
Ngurah Rai yang dioperasikan oleh koperasi tidak akan kehilangan pangsa
pasar pada saat praktik monopoli dihapus. Justru pangsa pasar taksi bandara
akan makin luas, seperti yang terjadi di Bandara Internasional Hasanuddin,
Makassar, Sulawesi Selatan. Taksi Bandara Ngurah Rai yang dalam
praktiknya diawasi oleh KPPU telah menunjukkan adanya kemajuan dengan
memberikan dua opsi kepada calon penumpang, yakni membayar tarif dengan
sistem zonasi atau berdasar argometer dengan jarak minimum berbiaya
Rp25.000 ditambah biaya pemesanan sebesar Rp10.000 dan retribusi
Rp10.000. KPPU juga telah meminta Dishub Provinsi Bali meninjau ulang
aturan yang membedakan taksi bandara dan taksi nonbandara sehingga tidak
melanggar Peraturan Menteri Perhubungan bahwa taksi adalah angkutan
antarkota dalam provinsi yang tarifnya menggunakan sistem argometer
(http://www.bisnis-kti.com/index.php/2013/06/kppu-monopoli-taksi-bandara- ngurah-rai-agar-dihentikan/ diakses pada 16 Januari 2014 pukul 09.42)
Interprestasi KPPU yang mengatakan bahwa pengadilan hanya dapat
memeriksa sebatas sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku usaha, masih
menjadi perdebatan dikalangan dunia hukum di Indonesia. Hal tersebut
merupakan peran KPPU karena itu berarti memberikan yurisdiksi pengadilan
dalam hal persaingan usaha kepada KPPU sebagai pemutus tingkat I. Oleh
sebab itu adalah lebih tepat untuk saat ini apabila status atau kedudukan KPPU
didalam sistem hukum saat ini menjadi lembaga pemutus administratif
dibidang persaingan usaha, sebagaimana lembaga administratif lainnya.
Konsensus ini akan melahirkan beberapa konsekwensi, misalnya KPPU tidak
berhak menggunakan irah-irah demi Ketuhanan Yang Maha Esa seperti
lazimnya sebuah keputusan pengadilan. Oleh sebab kerancuan ini, maka
kedudukan KPPU sebagai independen regulatory body yang memiliki
kewenangan dan karakter khusus di bidang persaingan usaha perlu ditegaskan
kewenangannya.
KPPU sebagai lembaga pemutus tingkat I perkara persaingan
diharapkan bersedia untuk menggunakan haknya dalam mempertahankan
putusan didepan pengadilan, sebagai mana layaknya peran lembaga serupa
diberbagai negara lain. KPPU dipandang perlu memposisikan dirinya sebagai
para pihak yang berperkara, yaitu sebagai lembaga yang berupaya
mempertahankan putusannya didepan lembaga peradilan peradilan dengan
alasan bahwa keputusannya tentu telah melalui proses investigasi dan
pemeriksaan yang seksama (one deligence process). Dengan demikian hukum
yang memutus keberatan akan mempunyai wacana pertimbangan yang lebih
baik ketika memutuskannya.
Dengan melalui perbaikan dari perangkat peraturan yang telah kita
miliki, kepentingan hukum masyarakat dan terutama dunia bisnis dan menjadi
responsive law dan secara konseptual mampu memperbaharui hukum bisnis
dalam menjawab tuntutan dunia usaha. Hal yang paling awal adalah meletakan
posisi lembaga penegak hukumnya dalam struktur hukum yang jelas dan
mekanisme yang tepat, sehingga proses investigasi, pemeriksaan maupun
putusan dapat dihargai dan ditegakkan pelaksanaannya. Dengan adanya due
process of law maka setiap putusan akan menimbulkan kepastian hukum.
Dengan adanya kepastian hukum, maka dunia usaha sesuai dengan tujuan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat akan semakin mampu meningkatkan
kinerja usaha untuk mencapai kesejahteraan umum serta efisiensi.
C. KPPU Sebagai Lembaga Penegakan Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang LaranganMonopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Undang-Undang Anti
Monopoli) dikarenakan kebutuhan akan aturan hukum yang pasti dan jelas
guna mengatur larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
lainnya menjadi sangat penting. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan
jaminan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku
usaha dalam berusaha, dengan cara mencegah timbulnya praktik-praktik
monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat lainnya. Sehingga,
harapan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, dimana setiap pelaku
usaha dapat bersaingan secara wajar dan sehat akan terwujud (RachmadiUsman 2004: 8).
Praktek monopoli dalam kegiatan bisnis dilarang jika terbukti
merugikan pelaku usaha lain. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
menegaskan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
diantara para pelaku usaha yang dapat diancam sanksi administratif dan sanksi
pidana. Implikasi pemberlakuan undang-undang ini adalah dalam rangka
mengantisipasi pasar bebas pada era globalisasi ekonomi guna dapat
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan
oleh UUD 1945. Pemahaman terhadap persepsi kepentingan dan kepastian
hukum yang sama baik bagi penegak keadilan maupun masyarakat adalah
penting dalam menentukan kebijaksanaan ataupun keputusan yang
menyangkut perdagangan, perekonomian, industri sosial dan politik Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi parameter penegakan hukum ekonomi
tersendiri dalam dunia usaha di Indonesia. Undang-undang ini
mengamanatkan pembentukan suatu komisi yang berkompeten melakukan
pengawasan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 yaitu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang idirikan Juni 2000 dengan keputusan Presiden. Sebagaimana komisi
independen lain yang dihadapkan dengan berbagai reaksi dan ekspektasi,
kinerja KPPU patut dicermati karena merupakan elemen penting dalam proses
penegakan hukum.
Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia diserahkan kepada
Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), selain keterlibatan aparat
Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Penegakan pelanggaran hukum
persaingan harus dilakukan terlebih dahulu melalui KPPU. Penegakan hukum
persaingan usaha dapat dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
saja. Karena Pengadilan merupakan tempat penyelesaian perkara resmi yang
dibentuk oleh negara. Namun untuk hukum persaingan usaha, pada tingkat
pertama penyelesaian sengketa antar pelaku usaha tidak dapat dilakukan oleh
pengadilan. Alasannya adalah karena hukum persaingan usaha membutuhkan
orang-orang yang memiliki latar belakang dan/atau mengerti betul seluk beluk
bisnis dalam rangka menjaga mekanisme pasar.
KPU merupakan suatu organ khusus yang mempunyai tugas ganda
yaitu selain menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha juga berperan
untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan usaha yang kondusif.
Meskipun KPPU mempunyai fungsi penegakan hukum khususnya hukum
persaingan usaha, namun KPPU bukanlah lembaga peradilan khusus
persaingan usaha (Yuliana Juwita, 2012: 46). Dalam menjalankan tugas
Komisi Pengawas Persaingan Usaha mempunyai wewenang mengawasi
praktek-praktek usaha tidak sehat yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999. Dalam melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek usaha
tidak sehat yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha, selain mempunyai inisiatif sendiri untuk
memeriksa dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha, Komisi Pengawas
Persaingan Usaha juga menerima laporan dari masyarakat terhadap dugaan
praktek monopoli dan persaingan usaha.
KPPU diberikan wewenang dan tugas yang komprehensif oleh
undang-undang yang meliputi wilayah eksekutif, yudikatif maupun legislatif.
Wewenang eksekutif misalnya ketika memberikan saran dan pertimbangan
kepada pemerintah. Walaupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan
memberi wewenang kepada KPPU, tetapi tidak berarti bahwa seluruh kasus
persaingan ada di dalam kompetensi KPPU. Walaupun demikian ada baiknya
bila (seperti FTC di AS) kewenangan ini diberikan kepada KPPU dengan alasan kemampuan dan SDM. Dimana sumber daya KPPU terdiri dari ahli
dibidang ekonomi, hukum dan dengan keahlian ini proses pemeriksaan kasus
persaingan usaha menjadi lebih akurat. Kewenangan ini diikuti juga dengan
adanya kontrol berupa pengajuan keberatan. Demikian juga sebagai lembaga
independen khusus (independent regulatory body) tidak diatur secara jelas di
dalam sistem hukum Indonesia, menyebabkan banyak pihak yang menentang
diberikannya kewenangan yang sangat luas kepada KPPU. Misalnya
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN menganggap bahwa komisi adalah
subyek hukum TUN dan oleh karenanya dapat menjadi subyek pada perdilan
TUN (Putusan KPPU No.3/KPPU-1/2002 dalam Kasus Indomobil).
D. Penutup
Sudah seharusnya praktek monopoli taxi Bandara Internasional
Ngurah Rai dihentikan. Praktek bisnis tidak sehat ini merupakan salah satu
hal yang paling sering dikeluhkan oleh wisatawan asing dan tidak
mendukung upaya peningkatan citra Bali sebagai destinasi utama Indonesia.
Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia diserahkan kepada Komisi
Pengawas Persaingan usaha (KPPU), selain keterlibatan aparat Kepolisian,
Kejaksaan dan Pengadilan. Penegakan pelanggaran hukum persaingan harus
dilakukan terlebih dahulu melalui KPPU, penegakan hukum persaingan usaha
dapat dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan saja.
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang akan diterapkan pada
pelaku usaha yang melakukan praktek monopoli maupun praktek persaingan
curang harus dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan efektifitas yang
tepat. Sehingga tidak mengganggu kepentingan efisiensi jalannya ekonomi
negara secara keseluruhan, tetapi tetap harus mengutamakan persaingan
usaha yang sehat dan jujur. Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia
diserahkan kepada Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), selain
keterlibatan aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Daftar Pustaka.
Ade Maman Suherman. 2001. Aspek Hukum dalam Eknomi Global. Jakarta :
Ghalia Indonesia.
Erman Rajaguguk. 1998. “Pemikiran Mengenai Persaingan Bisnis di
Indonesia”, Majalah Hukum Nasional No. 2. Jakarta:Departemen
Kehakiman.
Hermansyah. 2009. Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Kencana.
* Jurnal Pasar Oligopoli
PASAR OLIGOPOLI DI INDONESIA
(Kasus Trading Term dan Dominansi Carrefour pada Pasar Ritel
Modern di Indonesia)
Anna Marina, Didin Fatihudin
ABSTRAK
Industry ritel memerlukan perhatian khusus setelah pasar modern mulai
mendominasi pasar ritel di Indonesia. Masuknya pemain raksasa ritel dunia ke
Indonesia membawa perubahan besar industry ritel. Praktek-praktek bisnis modern
yang belum pernah terjadi di Indonesia mulai terlihat. Industry ritel Indonesia
diwarnai dengan datangnya Carrefour ke Indonesia pada 1998 saat negeri ini
dilanda krisis ekonomi. Masuknya Carrefour ke Indonesia ini sebagai bagian dari
paket International Monetary Fund (IMF) ketika memberikan bantuan financial ke
Indonesia. Pada awalnya Carrefour membawa keajaiban bagi masyarakat
Indonesia, utamanya di Jakarta, karena kemampuannya memberikan harga sangat
murah sehingga warung di pinggir jalan pun harganya kalah murah. Bahkan ada
jaminan, kalau bisa ditemukan harga yang lebih murah di tempat lain, Carrefour
akan menggantinya.
Pangsa pasar Carrefour semakin besar setelah mengakuisisi 75
persen saham PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA) dari Sigmantara dan Prime Horizon,
senilai Rp 674 miliar, pada Januari 2008. Setelah akuisisi itu, penguasaan pasar
hulu (up streem) Carrefour naik dari 44,74 persen menjadi 66,73 persen dan pasar
hilir (down streem) juga naik dari 37,98 persen menjadi 48,38 persen. Dominansi
pasar dan strategi lowest prices ini menimbulkan dugaan pelanggaran monopoli dan
syarat perdagangan (trading term). Larangan monopoli tercantum dalam UU No 5
Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli pasal 17 dan 25, sedang larangan trading
term tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun
2008. Ketentuan trading term menyangkut penentuan besaran potongan harga tetap
(fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), dan biaya pendaftaran
barang (listing fee).
PENDAHULUAN
Latar Belakang :
Industry ritel memerlukan perhatian khusus setelah pasar modern mulai
mendominasi pasar ritel di Indonesia. Masuknya pemain raksasa ritel dunia ke
Indonesia membawa perubahan besar industry ritel. Praktek-praktek bisnis modern
yang belum pernah terjadi di Indonesia mulai dipraktekkan. Seperti penetapan minus
margin dalam syarat-syarat perdagangan ( trading term ) antara Carrefour dan
pemasok barang. Tujuan Carrefour adalah untuk menjaga harga jual yang lebih
murah di antara pesaingnya. Jika ditemukan harga jual produk yang sama pada
pesaing Carrefour yaitu Giant, Hypermart, dan Clubstore, maka Carrefour akan
meminta kompensasi dari pemasok sebesar selisih antara harga beli Carrefour dan
harga jual pesaingnya. Oleh karena itu Carrefour berani menjamin kepada
pelanggannya bahwa harga jual seluruh produknya adalah termurah.
Penerapan minus margin ini juga dinilai oleh KPPU sebagai tindakan yang
tidak adil. Alasannya, pemasok tidak bisa mengatur harga jual produknya di setiap
retail Hyper Market. Akibatnya, apabila harga jual produk di retail pesaing Carrefour
lebih rendah, pemasok akan menghentikan pasokan barang ke retail tersebut.
Akibatnya, varian barang di retail pesaing Carrefour lebih sedikit dibandingkan
dengan pasokan di perusahaan itu. Hal itu membuat konsumen memilih Carrefour
karena memiliki varian yang lebih banyak.
Karena dampak negatif dari penerapan Minus Margin ini, KPPU dalam
putusannya juga memerintahkan kepada Carrefour untuk menghentikan kegiatan
pengenaan persyaratan Minus Margin kepada pemasok. Kegiatan serupa juga
mungkin akan terjadi dengan pelaku perusahaan ritel pasar modern lainnya. PT
Indomarco, pengelola minimarket Indomaret juga telah diputus bersalah oleh KPPU
atas praktek menekan pemasok.
Penguasaan modal maupun jalur distribusi yang kuat yang dimiliki peritel
besar dapat mempengaruhi kegiatan pesaingnya (secara horizontal) maupun
supplier/agen (secara vertical). Dalam bisnis ini terdapat biaya yang diperlakukan
oleh perusahaan pengecer modern seperti : kondisi diskon, opening fee, listing fee,
rebate/rabat, dan biaya promosi yang nilainya harus dinegosiasikan antar
perusahaan pemasok dan perusahaan pengecer modern, atau apabila sebelumnya
perusahaan pemasok telah menjual produknya kepada perusahaan peritel lain.
Pemasok yang pada umumnya pengusaha UMKM dengan pendidikan menengah ke
bawah kurang mengerti dengan banyak istilah asing dalam penjanjian kontrak di
awal tahun pemasokan. Mereka merasa bangga bahwa sudah menjadi rekanan
perusahaan asing yang besar, sehingga tidak banyak yang mereka persoalkan dan
segera menanda tangani kontrak pemasokan. Mereka baru menyadari setelah pada
akhir tahun total penerimaan dana dari Carrefour ternyata tidak lebih besar dari dana
yang dipakai untuk pembelian barang dagangan (kulakan) atau ongkos produksinya.
Maklumlah, kebanyakan pengusaha UMKM mempunyai penyakit generic berupa
lemah pembukuan dan lemah negosiasi.
I. LANDASAN TEORI
Pasar Persaingan Tidak Sempurna :
Pasar persaingan tidak sempurna adalah pasar atau industri yang terdiri dari
produsen-produsen yang mempunyai kekuatan pasar atau mampu mengendalikan
harga output di pasar. Letak pasar persaingan tidak sempurna adalah diantara dua
kutub pasar yang mempunyai perbedaan yang sangat ekstrim. Pasar persaingan
tidak sempurna berada di tengah pasar persaingan sempurna dan pasar monopoli,
seperti dalam gambar berikut:
Apabila kita membedakan pasar berdasarkan strukturnya, maka pasar dapat
dikelompokan menjadi 3 macam, yaitu :
a. Pasar persaingan sempurna
b. Pasar Persaingan tidak sempurna
c. Pasar Monopoli
Konsep Pasar Oligopoli :
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar persaingan tidak sempurna di
mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya
jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Tiap-tiap perusahaan
menetapkan kebijaksanaan sendiri dan setiap aksi dari suatu perusahaan seperti
mengadakan perubahaan harga akan direspons oleh perusahaan lainnya, karena
setiap perusahaan yang ada dalam pasar yakin bahwa kebijaksanaan suatu
perusahaan akan mempengaruhi penjualan dan keuntungan perusahaan lainnya.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai
bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka
dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha
promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya
dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka. Faktor
utama yang menyebabkan terjadinya oligopoly ini adalah keberhasilan mengelola
perusahaan sedemikian rupa sehingga mempunyai skala ekonomi yang
menyebabkan efisiensi dan keberhasilan dalam promosi penjualan, dalam jangka
panjang menyebabkan bertambahnya pangsa pasar.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk
menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar. Selain itu
juga bertujuan untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan
menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara
pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke
dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui
keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau
identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini
sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Untuk dapat membedakan pasar oligopoli dengan pasar lainnya, kita dapat
melihatnya berdasarkan ciri-ciri berikut :
1. Terdapat banyak pembeli di pasar
2. Hanya terdapat beberapa penjual dalam pasar
3. Produk yang dijual bisa bersifat identik, namun bisa pula berbeda dengan
kualitas standar yang telah ditentukan
4. Adanya hambatan untuk memasuki pasar bagi pesaing baru
5. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen)
6. Penggunaan iklan sangat intensif
Di Indonesia pasar oligopoli dapat dengan mudah kita jumpai, misalnya pada
pasar ritel modern hypermarket, pasar semen, pasar layanan operator selular, pasar
otomotif serta pasar yang bergerak dalam industri berat. Produk layanan dari
operator selular GSM dan CDMA di Indonesia, dapat dikelompokkan ke dalam pasar
oligopoli.
Jenis-jenis pasar Oligopoli
Berdasarkan produk yang diperdagangkan, pasar oligopoli dapat dibedakan
menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Pasar oligopoli murni (pure oligopoly) Ini merupakan praktek oligopoli
dimana barang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat
identik, misalnya praktek oligopoli pada produk air mineral dalam
kemasan atau semen.
2. Pasar oligopoli dengan pembedaan (differentiated oligopoly) Pasar ini
merupakan suatu bentuk praktek oligopoli dimana barang yang
diperdagangkan dapat dibedakan, misalnya pasar sepeda motor di
Indonesia yang dikuasai oleh beberapa merek terkenal seperti Honda,
Yamaha dan Suzuki
Model Oligopoli
Model oligopoli dibagi menjadi dua, yaitu:
1) Oligopoly kolusif adalah pasar oligopoly dimana perusahaan-perusahaan
yang berada dalam pasar melakukan kolusi melalui perjanjian/kepakatan untuk
membagi-bagi pasar dan menetapkan harga atau kesepakatan yang lain. Yang
termasuk dalam oligopoly kolusif:
a. Kartel
b. Price leadership (kepemimpinan harga)
2) Oligopoly non-kolusif adalah pasar oligopoly dimana perusahaan-perusahan
yang berada dalam pasar tidak melakukan kolusi. Yang termasuk dalam dalam
oligopoly non-kolusif:
a. Model Cournot
b. Model Edgeworth
c. Model Chamberlin
d. Model kurva permintaan patah
Kebijakan Mengatur oligopoli
Pada prakteknya, pasar oligopoli memiliki kebaikan sebagai berikut :
1. Adanya efisiensi dalam menjalankan kegiatan produksi
2. Persaingan di antara perusahaan akan memberikan keuntungan bagi
konsumen dalam hal harga dan kualitas barang.
Selain menawarkan keunggulan, pasar oligopoli juga memiliki kelemahan, yaitu :
1. Dibutuhkan investasi dan modal yang besar untuk memasuki pasar,
karena adanya skala ekonomis yang telah diciptakan pemain lama
sehingga sulit bagi pesaing baru untuk masuk ke dalam pasar.
2. Pemain lama bisa mendaftarkan produknya sehingga memiliki hak paten
yang menghalangi perusahaan lain untuk memproduksi barang sejenis.
3. Perusahaan yang telah memiliki pelanggan setia akan menyulitkan
perusahaan lain untuk menyainginya
4. Adanya hambatan jangka panjang seperti pemberian hak waralaba oleh
pemerintah sehingga perusahaan lain tidak bisa memasuki pasar
5. Adanya kemungkinan terjadinya kolusi antara perusahaan di pasar yang
dapat membentuk monopoli atau kartel yang merugikan masyarakat.
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga,
untuk membatasi suplai dan kompetisi. Guna menghindari dampak buruk yang
mungkin ditimbulkan oleh pasar oligopoli, maka pemerintah dapat membuat
kebijakan sebagai berikut :
1. Memberikan aturan kemudahan bagi perusahaan baru untuk masuk ke
dalam pasar dan ikut menciptakan persaingan, seperti masuknya
Petronas dan Shell
2. Memberlakukan undang-undang anti kerjasama antar produsen, yaitu
dengan diberlakukannya UU anti monopoli No. 5 Tahun 1999
Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) :
Untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia, pemerintah telah
membentuk satu badan independen yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha
yang disingkat dengan KPPU. Dengan adanya KPPU diharapkan dampak negatif
dari oligopoli dapat dihindari.
KPPU adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
IV. SIMPULAN DAN REKOMENDASI
Simpulan :
1. Belum adanya UU yang mengatur usaha ritel, akan menyuburkan
praktek monopoli, yang dilarang dalam UU no.5 tahun 1999 pasal 17
ayat 1.
2. Belum efektifnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah dalam pasal 10
Perda No 2 tahun 2002 yang mengatur jarak tempat usaha satu dengan
lainnya, terutama zona antara pasar tradisional dengan pasar modern.
3. Carrefour menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk menetapkan trading term dengan tujuan mencegah
atau menghalangi pemasok untuk menetapkan harga lebih rendah pada
pesaingnya dan hali ini melanggar UU no 5 tahun 1999 pasal 25 ayat
1a.
Rekomendasi :
1) Perlu Undang undang Usaha Retail untuk melengkapi Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 yang mengatur tentang persaingan usaha.
2) Perlu ada ketegasan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Presiden
tentang Penataan dan Pembinaan Usaha Pasar Modern dan Usaha Toko
Modern dengan surat Nomor 188/K/VI/2007 tanggal 18 Juni 2007 dan
mendorong pemberlakuan perpres dalam mengatur ruang gerak peritel
modern melalui pembatasan antara lain penetapan zonasi (lokasi) yang bisa
dimasuki peritel modern, pembatasan waktu buka ritel modern, pembatasan
jenis persyaratan perdagangan, pengetatan perizinan, serta kewajiban
melakukan kemitraan dan memberikan kemudahan terhadap pelaku usaha
kecil.
3) Perlu adanya sistem perdagangan ritel yang seimbang antara pemasok dan
pengelola pusat perbelanjaan dan pasar modern dengan pengawasan atas
eksistensi dan penerapan trading term yang tidak mengeksploitasi atau
memberatkan salah satu pihak, khususnya pemasok, terselenggaranya
persaingan sehat di antara pengelola toko dan pusat perbelanjaan modern.
DAFTAR PUSTAKA
Algifari. 2003. Ekonomi Mikro. STIE Yogyakarta . Yogyakarta .
Fiazia, Nur Afni, 2008, Carrefour Indonesia Monopoli, didownload tanggal 2 Maret
2008 di http://www.investorindonesia.com.
Joesron, Tati Suhartati dan M.Fathorrozi .2003. Teori Ekonomi Mikro. Edisi Pertama.
Penerbit Salemba Empat. Jakarta.
KPPU, didownload tanggal 2 Maret 2008 di http://www.kppu.go.id/baru/index/.
Muslim, Ibnu, 2008, Monopoli Carefoure dicegat KPPU didownload tanggal 2 Maret
2008 di http://politikana.com/baca/2008/03/02.
Nicholson, Walter. 2002. Mikroekonomi Intermediate dan Aplikasinya. Edisi
Kedelapan. Penerbit Erlangga. Jakarta.
Pindyck, Robert S. dan Rubinfeld, Daniel L. 2007. Mikroekonomi. Jilid satu. Edisi
Keenam. Penerbit PT Indeks. Jakarta.
Santoso, Candra Setya, 2008, Kehadiran Carrefour pukul Pedagang Tradisional,
didownload tanggal 1 Maret 2008 di
http://economy.okezone.com/read/2008/03/01.
Santoso, Candra Setya, 2008, Kppu beri saran atas monopoli carrefour, didownload
tanggal 1 Maret 2008 di http://economy.okezone.com/read/2008/03/01.
Santoso, Candra Setya., 2008, Ketidakadaan UU Usaha Rretail Suburkan Monopoli,
didownload tanggal 1 Maret 2008 di
http://economy.okezone.com/read/2008/03/01.
Santoso, Candra Setya, 2008, APPTI: Carrefour rugikan pemasok barang, ,
didownload tanggal 1 Maret 2008 di
http://economy.okezone.com/read/2008/03/01
Suprapto, Hadi dan Anda Nurlaila, 2008, Akuisisi Alfa, Biaya Pemasok Melonjak
120%, Didownload tanggal 3 Maret 2008 di http://bisnis.vivanews.com/.
Suhendra, 2008, KPPU selidiki akuisisi Alfa dan Trading term Carrefour, didownload
tanggal 3 Maret 2008 di http://www.detikfinance.com/.
Komentar
Posting Komentar